Eks hakim agung sebut Menkum HAM langgar UU sahkan kubu Agung
Merdeka.com - Mantan Hakim Agung, Mohammad Laica Marzuki, menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Dalam penjelasannya di ruang sidang, Laica mengatakan, bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengesahkan kubu Agung Laksono adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Keputusan Menkum HAM melanggar Pasal 33 ayat 2 UU No.2 Tahun 2011 dan mengalami perubahan tahun 2008 tentang parpol. Jika mengacu dalam UU tersebut Menteri Hukum dan HAM telah memelintir dan menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai. Dalam Mahkamah Partai tidak mengesahkan salah satu kubu, tapi Menteri menyimpulkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung. Ini namanya menyalahi hukum," jelas Laica, selaku saksi ahli kubu Ical, Senin (20/4).
Laica menjelaskan, pada bagian pertimbangan hukum amar putusan Mahkamah Partai Golkar, 4 hakim Mahkamah Partai menurutnya tidak memberikan putusan terhadap kedua kubu yang bertikai. Dengan demikian, dalam amar putusan tersebut diputuskan tidak tercapai kesamaan pendapat.
"Karena Mahkamah Partai tidak dapat mengambil keputusan apapun. Sesuai UU parpol maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui pengadilan negeri. Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan, guna mengesahkan AD/ART dan mengakui posisi personalia DPP dari salah satu kubu munas. Ini sangat bertentangan," paparnya.
Dia menambahkan, dengan adanya persoalan tersebut maka Menteri Yasonna selaku pejabat Tata Usaha Negara berhak digugat terkait putusan tersebut.
"Inilah awal kekeliruan keputusan surat Menkum HAM. Menkum HAM telah menyalahi tafsir. Bahwa pendapat dua hakim dijadikan pendapat satu kesatuan para hakim. Dengan putusan itu, dia melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya