Yusril sebut Putusan MK Bisa Perkuat Komisi Reformasi Polri
Putusan MK tersebut sejalan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif menduduki jabatan sipil bisa memperkuat kedudukan Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, MK memutuskan menganulir frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Yusril mengatakan putusan MK tentang anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintah harus segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo.
"Putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dan putusan itu sejalan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi oleh presiden," ujarnya kepada wartawan usai Kuliah Umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11).
Komisi Reformasi Polri Bekerja Tampung Aspirasi
Yusril menyebut putusan MK bisa menjadi rujukan untuk merumuskan reformasi Polri. Nantinya, rumusan tersebut akan disampaikan oleh Komisi Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo.
"Pada akhirnya, Komisi ini bekerja menampung aspirasi seluruh masyarakat untuk menindaklanjuti juga tuntutan pada awal bulan September yang lalu,. Apalagi, sudah dibentuk 10 anggotanya (Komisi Reformasi Polri)," kata Yusril.
Yusril yakin Komisi Reformasi Polri akan menyelesaikan tugasnya dalam waktu tiga bulan. Selanjutnya, hasil kerja Komisi yang dipimpin Prof Mahfud MD tersebut akan disampaikan kepada presiden.
"Insya Allah nanti dalam waktu 3 bulan menyelesaikan tugasnya dan akan disampaikan kepada Pak Presiden," ucapnya.