Wawan, pembunuh Sisca Yofie dijatuhi vonis mati oleh Artidjo cs
"Harapan kita mengajukan kasasi agar hukumannya diperingan, bukan justru diperberat," ujar Dadang, pengacara Wawan.
Wawan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Sisca Yofie dijatuhi vonis mati dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung. Wawan dijatuhi vonis mati oleh hakim agung Artidjo Alkostar, Margono dan Gayus Lumbuun. Vonis mati pun dibenarkan oleh pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya.
"Memang informasi yang kita terima, putusan di tingkat kasasi justru semakin berat. Wawan dijatuhi hukuman mati," ujar Dadang kepada merdeka.com, Rabu (12/11).
Menurut Dadang, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk kemudian baru memikirkan apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali) atau tidak. "Kita tunggu salinan putusannya dulu, baru setelah itu kita lihat untuk PK atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis kepada keduanya dijatuhkan pada 24 Maret 2014. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Melalui pengacaranya, Wawan lalu mengajukan kasasi di MA. Di tingkat kasasi, berkas keduanya dipisah. Wawan lalu dijatuhi hukuman mati oleh MA.
"Harapan kita mengajukan kasasi agar hukumannya diperingan, bukan justru diperberat. Kita sangat kecewa karena hakim tidak melihat fakta," ujar Dadang.
Baca juga:
Vonis John Kei jadi pembanding pembunuh Sisca Yofie
Dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie ajukan banding
Ayah pasrah Wawan dipenjara seumur hidup
Divonis seumur hidup, Wawan teriak 'saya enggak terima'
Jelang vonis, keluarga Sisca Yofie kompak berbusana hitam
Hari ini Wawan dan Ade hadapi vonis pembunuhan Sisca Yofie
Membunuh Sisca dengan sadis, Wawan tetap dituntut hukuman mati