Membunuh Sisca dengan sadis, Wawan tetap dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Wawan alias Awing, pelaku pencurian hingga menyebabkan tewasnya Sisca Yofie. Hal itu terungkap dalam sidang tanggapan pledoi atau pembelaan (replik) yang dibacakan JPU di Ruang Sidang IV PN Bandung, Selasa (18/3).
"Meski tidak ada niatan membunuh, namun perbuatan terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana berat, sehingga pantas diganjar hukuman mati," kata JPU Fauzi Mara Sabesi.
Menurut Fauzi, JPU menganggap apa yang dilakukan Wawan dengan cara menyeret korban hingga ratusan meter sangatlah sadis. Atas dasar itulah, Tim JPU tetap pada tuntutan awalnya yakni hukuman mati.
"Ini bisa menimbulkan ketakutan, kecemasan, dan timbulnya rasa curiga di antara sesama," ujarnya.
Terdakwa Wawan yang duduk di kursi pesakitan hanya tertunduk mendengarkan replik dari JPU. Selanjutnya Wawan pun akan menghadapi putusan Senin 24 Maret mendatang. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya