Dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie ajukan banding
Merdeka.com - Dua terdakwa penjambret yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, Wawan dan Ade Ismayadi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Upaya hukum itu dilakukan karena terdakwa tidak terima atas vonis penjara seumur hidup.
Kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawiya mengatakan, permohonan banding tersebut sudah disampaikan ke panitera muda pidana Pengadilan Negeri Bandung. Berkas banding terdaftar dengan nomor akta 15/akta.pid.2014/PN Bandung untuk Ade Ismayadi.
"Sedangkan akta banding Wawan tercatat No 14/akta.pid/2014/PN Bandung," katanya di PN Bandung, Kamis (27/3).
Dia berharap, upaya banding yang diajukan bisa meringankan hukuman yang dijatuhi dengan sama rata oleh Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan pada Senin (24/3) lalu.
"Tidak ada kasus serupa penjaranya sampai seumur hidup, biasanya kasus yang sama putusannya paling di bawah 15 tahun," jelasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya