Waspada Modus Tarik Tunai Bayar Pakai QRIS Palsu, Suami Istri Ini Tipu Penjaga Konter Pulsa Rp15 Juta
Keduanya ditangkap setelah menipu di konter pulsa Jalan Gadok Raya, Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.
Pasangan suami istri (pasutri), CDJ (32) dan PS (21) di Depok ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah menipu dengan modus pembayaran Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) palsu di konter pulsa Jalan Gadok Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, pelaku beraksi di dua konter. Modusnya adalah pelaku melakukan transaksi tarik tunai di konter kemudian membayar melalui QRIS. Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku pada pemilik konter adalah bukti palsu.
Aksi ini dilakukan keduanya selama sepekan 29 Juni hingga 6 Juli 2025 dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta. Penjaga konter pulsa merasa ada kejanggalan atas transaksi yang dilakukan pelaku.
"Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara setelah pemilik gerai menyadari tidak ada transaksi masuk di rekeningnya meski pelaku menunjukkan bukti pembayaran QRIS," kata Jupriono, Kamis (10/7).
Modus Pelaku Beraksi
Dalam aksi ini, keduanya sangat cekatan dan tidak menimbulkan kecurigaan di awal bertransaksi. Pelaku menunjukkan bukti transaksi QRIS yang ternyata telah diedit sebelumnya melalui aplikasi Pay.
"Keduanya sudah menyiapkan bukti pembayaran palsu sebelum datang ke lokasi. Bukti tersebut diedit untuk mencocokkan waktu dan jumlah pengambilan tunai agar terlihat valid. Saat pelaku menunjukkan bukti Qris palsu tersebut, pemilik gerai percaya begitu saja dan menyerahkan uang tunai tanpa langsung mengecek mutasi rekening," ujar Jupriono.
Pasutri ini berbagi peran saat beraksi. Mereka mendatangi dua konter yang dimiliki oleh orang yang sama. Di sana, pasutri ini bertransaksi tarik tunai yang besarannya antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 sekali transaksi. Pelaku bisa lebih dari dua kali beraksi dalam sehari.
“Selama kurun waktu satu minggu, mereka sudah melakukan 26 transaksi dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar Jupriono.
Kelemahan dari pemilik konter tidak segera mengecek mutasi rekening. Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk beraksi berulang kali. Saat beraksi, salah satu pelaku berperan mengalihkan perhatian penjaga gerai, sedangkan satu lagi menunjukkan bukti transaksi palsu yang sudah tersimpan di galeri ponsel mereka.
“Mereka bekerja sama, saling melengkapi. Satu mengajak ngobrol, satunya lagi mempersiapkan dan menunjukkan bukti Qris yang sudah diatur sedemikian rupa,” tukas dia.
Uang Hasil Menipu Digunakan Untuk Kebutuhan Sehari-hari
Uang yang didapat pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya keduanya adalah pengangguran.
“Pengakuannya, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari,” kata Jupriono.
Saat ini keduanya diamankan di Polsek Cimanggis beserta barang bukti berupa bukti QRIS palsu yang sudah diedit dan handphone. Kasusnya masih terus didalami untuk mengetahui apakah pelaku juga telah melakukan penipuan serupa di gerai lain dengan modus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami dalami terus apakah ada korban lain atau lokasi lain yang menjadi sasaran mereka,” pungkasnya.