Vonis ringan Rasyid dinilai cederai rasa keadilan publik
"Afriyani juga menabrak orang hingga tewas. Saat itu jaksa dan hakim terlihat tegas, tapi kenapa saat kasus ini tidak?"
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.
Hukuman ini berarti Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Namun, vonis ini dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan penegakan hukum sesuai hukum positif di Indonesia.
"Putusan ini merusak tatanan nilai dan juga merusak rasa keadilan," kata pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada merdeka.com, Senin (25/3).
Feri menilai dalam putusan itu jelas terpenuhi unsur kelalaian Rasyid dalam mengemudikan kendaraan. Harusnya majelis hakim bisa memberikan hukuman yang lebih berat pada pria yang sempat liburan nonton wayang dan main futsal saat menjadi terdakwa ini.
"Seperti kasus sebelumnya, kita bisa melihat kasus Afriyani yang juga menabrak orang hingga tewas. Saat itu jaksa dan hakim terlihat tegas, tapi kenapa saat kasus ini tidak?" ujarnya.
Menurutnya, siapa pun yang bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain harusnya dihukum.
"Harusnya Rasyid dihukum tidak peduli siapa pun dia, meskipun anak menteri sekali pun," pungkasnya.
Baca juga:
Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?
Pengacara: Rasyid tidak bersalah, harus divonis bebas
Biar tak suuzon, hakim Rasyid pastikan tidak ada KKN
KY harus periksa hakim yang vonis ringan Rasyid Rajasa
Rasyid divonis, keluarga korban tagih janji Hatta Rajasa
Usai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000
Divonis hukuman percobaan, Rasyid Rajasa tetap kecewa