Rasyid divonis, keluarga korban tagih janji Hatta Rajasa
Merdeka.com - Keluarga korban kecelakaan BMW maut yang dikemudikan Rasyid Amirullah Rajasa mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Oleh hakim, putra bungsu Hatta Rajasa tersebut divonis divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.
"Kami sekeluarga pasrah, kami menerima itu sebagai takdir. Kami juga menerima putusan hakim, karena itu kewenangan dia," kata Umianah (44), istri Harun, salah satu korban tabrakan, saat dihubungi Senin (25/3).
Meski mengaku ikhlas dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim, pihak keluarga, lanjut Umianah, akan tetap menangih janji keluarga Hatta Rajasa untuk membiayai kuliah anak bungsunya, Ferdiansyah (18) yang saat ini masih duduk di bangu kelas X SMK.
"Tapi kami tetap memegang janji keluarga Pak Hatta untuk mengkuliahkan si bontot sampai selesai. Janji keluarga Pak Hatta dibuat dalam perjanjian tertulis," ujar Umianah.
Selain membiayai kuliah Ferdiansyah, keluarga Hatta Rajasa, yang diwakili oleh adik Hatta, Irza Rajasa juga mengatakan akan memberikan bantuan kepada kakak Ferdiyansyah, Nur Hasanah berupa bantuan kerja.
"Selain itu, pada waktu tujuh harian, keluarga Pak Hatta juga ngasih katering," ujarnya.
Sementara itu, ipar Harun, Ukar mengatakan tidak ada tuntutan apa-apa kepada Rasyid. Dia sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
"Kami serahkan semuanya kepada proses hukum," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya