Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?
Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hari ini, Senin (25/3) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berapa lama hakim berani menghukum putra bungsu Menko Kesra Hatta Rajasa itu?
Dalam dakwaannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu.
JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak ditahan asalkan selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang sama lagi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman.
Berbeda dengan kasus kecelakaan lainnya yang memvonis tersangkanya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dalam kasus Rasyid, JPU memiliki alasan tersendiri yaitu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," terang jaksa Tengku Rahman.
Sementara itu menurut Pelaksana Harian (PLH) Kajari Jakarta Timur, Kardi menjelaskan ada banyak hal yang meringankan terdakwa dibandingkan hal yang memberatkan. Di antaranya adalah pihak keluarga Rasyid telah bertanggung jawab kepada seluruh korban dan ahli waris seperti memberi santunan diobati sampai sembuh. Soal pendidikan, perdamaian, dan korban tidak akan menuntut apapun dan memaafkan terdakwa, sudah menganggap bagian keluarga.
Sementara itu, dalam pembacaan nota pembelaannya (pledoi), Rasyid yang tercatat berkuliah di salah satu universitas di London, Inggris ini meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Saya mohon dapat membebaskan dari tuntutan hukum. Pada akhirnya, saat saya kembali nanti mendapatkan untuk negara yang saya cintai," kata Rasyid saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, Rasyid juga berharap kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman penjara kepadanya dengan alasan bahwa saat ini dirinya masih menjalani proses kuliah yang telah memasuki tahun terakhir di London.
Rasyid mengaku sejak tersangkut masalah ini, dia terancam tidak dapat menyelesaikanya sekolahnya. Dia meminta kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan masa kuliahnya yang hanya sisa dua semester lagi.
"Kalau saya dikeluarkan dari kuliah, berakhirlah harapan membanggakan keluarga saya. Saya ingin jadi putra Indonesia berbakti kepada negara," ujarnya.
Apakah hakim akan memberikan hukuman yang setimpal pada putra bungsu Hatta Rajasa ini, atau majelis hakim malah memberikan vonis bebas kepada Rasyid yang telah menewaskan dua orang ini?
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaMensos Risma Nangis Dengar Kesusahan Warga saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI
Risma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.
Baca SelengkapnyaNasib Naas Satu Keluarga Tertimpa Pohon saat Liburan ke Ragunan
pihak keluarga langsung dievakuasi ke RSUD terdekat guna mendapat pertolongan pertama
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya