Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000

Usai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000 Sidang vonis Rasyid. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22). Usai membacakan vonis ketua majelis hakim J Soeharjono menyatakan bahwa terdakwa Rasyid Rajasa harus membayar uang perkara sebesar Rp 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).

Pantauan merdeka.com, Senin (25/3), usai persidangan, Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp 2.000 kepada majelis hakim. Setelah itu Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam ini langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.

Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim itu. Sebab, dia mengatakan masih ada waktu untuk merundingkan langkah selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena kami ingin merundingkan, masih ada 7 hari lagi dan masih ada kesempatan keluarga untuk mengajukan banding," ujar dia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP