Viral Video Kucing Ditendang Sampai Mati di Blora, Sosok Pelaku Diungkap Polisi
Kronologi kejadian ketika itu seorang perempuan sedang berjalan bersama kucingnya di Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, Minggu (25/1).
Video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang pria menendang seekor kucing di Kabupaten Blora.
Kabar diunggah pemilik kucing @faridaarz menjelaskan kronologi kejadian ketika itu seorang perempuan sedang berjalan bersama kucingnya di Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, Minggu (25/1).
Tiba-tiba ada seorang pria melintas langsung menendang kucing tersebut. Usai mengalami kejadian penendangan, kucing itu mengalami lemas dan ditemukan lima meter di luar rumah dalam keadaan meninggal dunia. Belakangan diketahui pelaku penendang kucing masih dalam pemeriksaan di Polres Blora.
Polisi Turun Tangan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kepolisian sudah mengusut kasus ini. Polda Jateng sudah memerintahkan Polres Blora untuk melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pemilik kucing hingga memeriksa pelaku.
"Bener pelaku BJ hari ini diperiksa di Polres Blora. BJ ini warga Karangjati, Blora dan merupakan pensiunan Pemkab Blora Pemilik juga sudah kami mintai keterangan," kata Artanto di Polda Jateng, Senin (2/2).
Motif Tendang Kucing
Terkait motif pelaku menendang kucing, kepolisian masih menunggu pemeriksaan dari penyidik Polres Blora. Namun, adanya kejadian itu, kepolisian merasa prihatin dengan adanya peristiwa ini.
"Tentunya kami mengharap setelah kami ketahui siapa yang melakukan ini segera kami memeriksa dan kami ingin tahu motivasinya apa," ujar dia.
Melihat peristiwa tersebut, Artanto mengaku prihatin dan berharap agar peristiwa itu tidak terulang lagi.
"Dan saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing ini mari kami mendoakan supaya peristiwa ini tidak terulang kembali," jelas Artanto.
Pelaku Diperiksa Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pelaku sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin (2/1). Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan malang tersebut dikonfirmasi telah mati. Namun, terdapat rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing tersebut ditemukan tidak bernyawa.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," kata Zaenul.
Polisi Janji Usut Tuntas
Kepolisian akan mempercepat proses penyelidikan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai penganiayaan hewan.
"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," pungkasnya.