Viral Napi Lapas Padang Sidempuan Bisa Video Call Keluarga, Kakanwil Sumut Turun Tangan
Kepala Lapas Kelas II-B Padang Sidempuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Panjang.
Lapas Kelas II-B Padang Sidempuan merespons terkait viralnya rekaman video call fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) di media sosial. Video itu viral akibat adanya kelalaian keluarga dari narapidana, bukan karena pelanggaran internal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara, Yudi Suseno, mengatakan fasilitas wartelsuspas merupakan sarana komunikasi resmi yang diawasi dan dijalankan sesuai prosedur.
"Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi prosedur di dalam lapas, yang terjadi adalah penyebaran konten oleh pihak eksternal," ujar Yudi di Medan, Jumat (1/5).
Video call tersebut dilakukan oleh seorang narapidana berinisial I alias Iwan Panjang menggunakan fasilitas wartelsuspas. Wartelsuspas merupakan layanan komunikasi resmi bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-B Padang Sidempuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Panjang.
"Viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri yang bersangkutan mengakui telah merekam layar saat video call berlangsung dan mengunggahnya," kata Mathrios.
Mathrios juga menegaskan jika isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran.
"Isi komunikasi hanya percakapan biasa antara narapidana dengan keluarga, tidak ada hal yang melanggar ketentuan," ungkapnya.
Napi Diisolasi
Sebagai tindak lanjut, pihak lapas telah melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Panjang melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Iwan Panjang akhirnya ditempatkan di kamar isolasi, serta mencatatnya dalam register pelanggaran usai kejadian viral itu. Selain itu, Iwan Panjang juga telah dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Imbau Keluarga Napi
"Kami mengimbau keluarga WBP untuk menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan konten yang bersifat pribadi," jelas Mathrios.
Lapas Kelas II-B Padang Sidempuan menyatakan bahwa layanan wartelsuspas tetap dijalankan sesuai standar operasional prosedur dan dalam pengawasan petugas.