Viral Aksi Arogan Pemotor Adang dan Tendang Ambulans di Depok, Begini Nasibnya Kini
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Polisi telah menangkap pria yang sempat menghalangi laju serta merusak mobil Ambulans. Kejadian yang terjadi pada Minggu (10/5) ini pun menjadi viral di media sosial.
"Iya benar (telah menangkap pria viral halangi laju Ambulans). Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 UU 1/2023," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi, Senin (11/5).
Budi menyebut, kejadian tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Kemudian, untuk terduga pelaku berinisial ML ini ditangkap di Jalan Jati Raya No16 RT 2, RW 8, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
"Modus, pada saat Ambulans yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," sebutnya.
"Kemudian pelaku menendang mobil Ambulans korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok dibagian bumper depan sebelah kiri," sambungnya.
Pelaku Ditangkap
Budi menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu (10/5) sekira pukul 11.18 Wib. Pasca kejadian tersebut, polisi yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Sekitar Pukul 22.50 Wib berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya ditempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya No.16 Rt.002 Rw.008 Kelurahan, Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.
Barang Bukti Disita
Setelahnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Depok, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindak lanjuti," katanya.