VIDEO: Momen Tiga TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Tak Dipecat
Ketiga terdakwa tersebut menangis di hadapan hakim. Mereka mengaku menyesal
Tiga terdakwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1) mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan.
Ketiga terdakwa tersebut menangis di hadapan hakim. Mereka mengaku menyesal dan meminta untuk mendapatkan hukum seadil-adilnya. Mereka juga meminta tetap menjadi bagian dari TNI.
Sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Sedangkan terdakwa lain, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.