VIDEO: Momen Hakim Bacakan Vonis TNI Pembunuh Bos Rental, Pengunjung Sidang: Astagfirullahal'adzim
Dua anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup
Dua anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.
Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dahulu. Berbeda dengan nasib mereka berdua, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.