LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU PPA tercantum soal kebiri disahkan, ini reaksi MUI

UU PPA tercantum soal kebiri disahkan, ini reaksi MUI. Di MUI tidak ada masalah, hukum itu ada dua macam, ada 'hads' hukum yang sudah tertulis, ada yang sifatnya hukum itu ijtihad untuk mengkapokkan, ta'zir menjerakan. Nah menjerakan ini tidak ada yang tertulis," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

2016-10-13 13:58:07
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

DPR sudah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Salah satu pasal dalam UU itu mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengaku belum mempelajari atau mengkaji UU itu.

"Kita belum baca, nanti kita baca pelajari," ucap Ma'ruf Amin singkat kepada awak media di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Dijelaskannya, secara umum MUI tak memandang UU itu sebagai satu hal yang ke depannya akan mendatangkan masalah. Meskipun dalam hukum Islam sendiri, katanya, tak dituliskan secara tegas hukum buat pelaku kejahatan seksual pada wanita dan anak.

"Di MUI tidak ada masalah, hukum itu ada dua macam, ada 'hads' hukum yang sudah tertulis, ada yang sifatnya hukum itu ijtihad untuk mengkapokan, ta'zir menjerakan. Nah menjerakan ini tidak ada yang tertulis," lanjutnya.

Di dalam agama Islam, sambungnya, diperbolehkan menerapkan ta'zir agar membuat pelaku kapok untuk mengulangi perbuatannya.

"Tapi bagaimana membuat jera, kita boleh menggunakan hukum yang bisa diterapkan itu. Dan kita melihat kebiri itu upaya ijtihad untuk menerapkan ta'zir membuat kapok walaupun tidak ada nas nya yang menyebutkannya," tandasnya.

Diketahui, kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun Sidang 2016-2017. Salah satu agenda pembahasan adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang (UU).

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Meskipun ada dua fraksi yang menolak.

Baca juga:
PKS soal hukuman kebiri: Ibarat HP, casing bagus tapi isinya keropos
DPR sahkan Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang
DPR tunda pengesahan Perppu kebiri, Menteri Yohana sabar menunggu
Ketua DPR minta IDI beri solusi jika tolak kebiri penjahat seksual
PKS dan PAN protes, Perppu 'kebiri' batal disahkan di paripurna
Prostitusi anak buat gay terungkap, DPR segera sahkan Perppu Kebiri
Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.