DPR tunda pengesahan Perppu kebiri, Menteri Yohana sabar menunggu

Dua fraksi, PKS dan PAN menyatakan menolak isi perppu tersebut.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR tunda pengesahan Perppu kebiri, Menteri Yohana sabar menunggu
Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengesahan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU kembali ditunda DPR. Alasannya, ada dua fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak setuju dengan aturan tersebut.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan sabar menunggu proses selanjutnya dan siap bila DPR memanggilnya."Kami kira ini hal yang wajar kebanyakan fraksi sudah berkompromi bersama dan mereka minta ditunda. Kami pihak pemerintah sabar dan akan ikuti perkembangan terakhir bagaimana. Kami siap untuk dipanggil kembali lagi," lata Yohanna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8)."Kami selama ini kan mendesak untuk secepatnya disahkan namun ya masih ditunda tapi kami sabar. Mudah-mudahan secepatnya kami minta tanggapan dari mereka," sambungnya.Yohana juga menghargai perbedaan pandangan dari fraksi PAN dan PKS yamg tidak setuju dengan aturan ini. Untuk sementara, pemerintah akan segera mengkebut Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengisi kekurangan regulasi tentang perlindungan anak."Dari cara pandang mereka kan berbeda-beda. Ada yang mengatakan melihat lagi kembali pro kontra. Saya pikir ini kan negara demokrasi, setiap fraksi punya hak," ujarnya.Draf PP dari kementerian dan lembaga terkait pun, katanya, sudah selesai disusun dan tinggal disahkan. Aturan perlindungan anak ini akan lengkap setelah DPR meneken RUU tersebut."Yang jelas PP sudah ada, sudah kita buat tinggal lengkapi dari UU perlindungan anak. Itu kan revisi kedua UU perlindungan anak. Jadi kami merasa tugas kami sudah kami laksanakan, sudah kami buat. Tinggal tunggu pengesahan saja," tambah Yohana.Oleh sebab itu, Yohana berharap DPR segera mempercepat pengesahan RUU itu. Apabila sudah menjadi UU, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sekaligus membuat aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan perlindungan anak."Kalau seandainya disetujui UU, akan ada pertemuan antar kementerian kami untuk membuat peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang mekanisme pelaksanaan. Seperti contoh rehabilitasi sosial, PP pemasangan chip, PP kebiri ada. Akan ada peraturan khusus jika sudah disetujui," tutupnya.

Rekomendasi