Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS dan PAN protes, Perppu 'kebiri' batal disahkan di paripurna

PKS dan PAN protes, Perppu 'kebiri' batal disahkan di paripurna Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - DPR kembali menunda pengesahan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken.

Dua fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Anggota Fraksi PAN, Ammy Amalia Fatma Surya meminta pengesahan RUU ini ditunda karena masih menuai pro kontra. Penundaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penerapan UU ini.

"Mengenai pembahasan penetapan Perppu 1/2016 untuk menjadi UU memang masih menimbulkan pro kontra. Terutama perlindungan anak nanti kami menginginkan bahwa setelah UU ini ditetapkan tidak terjadi miss procedure," kata Ammy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Di kesempatan yang sama, Anggota dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menilai, ada sejumlah prosedur yang dilanggar dalam penyusunan RUU ini. Salah satunya, soal urgensi dibuatnya aturan ini dan pengajuannya ke DPR.

"Ada sebuah prosedur yang dilanggar yakni UU tentang peraturan pembuatan peraturan perundang-undangan. Soal kegentingan penerbitan Perppu, dan soal pengajuan Perppu," tegasnya.

Dengan penolakan dua fraksi itu, Ketua sidang, Taufik Kurniawan mempersilakan semua fraksi untuk mengikuti proses lobi. Hasilnya, keputusan Perppu ditunda dan agendakan di Paripurna yang akan datang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP