Usai Diperiksa KPK 11 Jam soal Kuota Haji Tambahan, Direktur PHU Kemenag Irit Bicara
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, selama 11 jam.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik mendalami sejumlah hal, salah satunya terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50-50 yang dinilai melanggar Undang-Undang.
“Jadi memang pemeriksaan yang bersangkutan itu terkait jabatannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang memang jabatan itu menjadi jabatan sentral di dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Soal penerbitan SK tersebut kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang alur perintahnya. Bagaimana sampai SK terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” kata Asep.
Dugaan Aliran Uang
Asep menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan pengetahuan Hilman terkait dugaan aliran dana yang masuk ke Kementerian Agama.
Dana tersebut diduga berasal dari jemaah melalui pihak travel untuk mendapatkan kuota haji khusus, sebelum akhirnya dikembalikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI tahun 2024.
“Uang yang dari bottom up dari jamaah itu, ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut (PHU). Kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen,” tegas Asep.
Hilman Irit Bicara
Sementara itu, Hilman Latief memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menggali hal-hal terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Periksa pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman singkat.
“Kita didalami soal tahapan-tahapan dan lain-lain. Itu saja ya,” imbuhnya.
Diketahui, ini merupakan kali kedua Hilman diperiksa KPK. Pada Senin (8/9), ia juga telah dimintai keterangan terkait proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk SK Menteri Agama Nomor 130/2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.