Update Kasus Dokter Pemerkosa Anak Pasien di RSHS, Ternyata Ini Asal Obat Bius
Meski tak menjelaskan jenis obat bius yang digunakan, Surawan memastikan takaran obat diberikan berdasarkan perhitungan tersangka sendiri.
Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga menyuntikkan obat bius kepada para korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Obat tersebut digunakan agar korban tidak sadarkan diri atau dalam kondisi tak berdaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyampaikan, hasil uji toksikologi mendukung dugaan tersebut. Dari sampel darah para korban, ditemukan kandungan obat-obatan yang disuntikkan oleh tersangka.
“Hasil toksikologi di dalam tubuh korban masih ada ditemukan kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfuskan oleh tersangka,” ungkap Surawan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/6).
Asal Obat Bius
Surawan mengungkapkan, obat bius tersebut diperoleh Priguna dari lingkungan rumah sakit. Ia memalsukan resep pengobatan yang ia susun sendiri sebagai modus untuk mendapatkan obat.
“Itu (diambil) dari dalam (rumah sakit). Karena dia memperolehnya (dengan cara) membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya,” jelas Surawan.
“Iya membuat resep sendiri. Jadi dia menyalahi SOP juga di situ,” tegasnya.
Meski tak menjelaskan jenis obat bius yang digunakan, Surawan memastikan takaran obat diberikan berdasarkan perhitungan tersangka sendiri.
“Iya untuk dosis dia ukur sendiri,” katanya.
Tiga Korban
Surawan menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban baru dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian belum menerima laporan tambahan terkait dugaan korban lainnya.
“Masih tiga (korban),” katanya.
Tiga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna terdiri dari dua pasien dan satu anggota keluarga pasien. Aksi bejat tersebut dilakukan di tempat yang sama, yaitu di satu ruangan di lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu (MCHC) RSHS Bandung.
Lebih lanjut, Surawan mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah rampung. Pada hari ini, Selasa (10/6/2025), berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ada petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” pungkasnya.
Ini Kata Dirut RSHS
Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi tak menampik ihwal obat bius yang digunakan oleh Priguna Anugerah Pratama dalam kasus pemerkosaan diambil dari lingkungan RSHS.
“Betul (diambil dari RSHS),” katanya kepada awak media, Selasa (10/6).
Rachim bilang, saat Priguna beraktivitas sebagai residen anestesi di RSHS, dia kerap sengaja menyisihkan separuh takaran obat bius dari yang diberikan kepada pasien.
Untuk satu dosis full, misalnya, Priguna hanya memberikan tiga perempat kepada pasien. Sedangkan sisanya dia simpan. Sisa-sisa obat bius yang Priguna kumpulkan itulah, menurut Rachim yang kemudian digunakan Priguna untuk membuat korbannya lebih dulu tidak berdaya.
“Betul karena dia udah punya motifnya. Coba bayangin dari satu obat dikasih tiga perempatnya. Seperempat dia simpan. Dari empat pasien udah dapat 1 obat,” bebernya.
Saat disinggung urusan lemahnya pengawasan penggunaan obat bius, Rachim bilang, pihaknya tak bisa mengikuti Priguna terus menerus.
"Dia pinter, di tengah jalan diambil sama dia. Kami kan enggak bisa ngikutin (terus)," kata dia.
“Kita enggak tahu,” imbuh dia.
Atas adanya penyalahan gunakan obat bius oleh Priguna, Rachim mengatakan bahwa ke depan pihaknya tak memberikan akses terhadap residen PPDS untuk mengambil obat ke bagian farmasi. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atau perawat RSHS.
“Kita sekarang tidak ada lagi PPDS yang ambil obat, semua ada diambil oleh perawat kami. Jadi kami pengawasannya selalu lugas,” imbuh dia.