UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Naik 6 Persen, Tembus Rp3 Juta Lebih
UMK Kabupaten Probolinggo 2026 resmi ditetapkan naik 6 persen menjadi Rp3.164.526, berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, membawa angin segar bagi pekerja di wilayah tersebut.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan dengan kenaikan signifikan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Penetapan UMK Kabupaten Probolinggo 2026 ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di daerah tersebut.
Besaran UMK Kabupaten Probolinggo 2026 mencapai Rp3.164.526, mengalami kenaikan sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah diterbitkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengonfirmasi penetapan tersebut.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu. Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Detail Kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Probolinggo 2026
UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp3.164.526. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp175.119 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.989.407. Kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo 2026 ini mencapai sekitar 6 persen, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025.
Tidak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo 2026 juga mengalami penetapan. UMSK ditetapkan sebesar Rp3.317.559, lebih tinggi dari UMK umum. Penetapan UMSK ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025.
UMSK ini secara spesifik berlaku untuk sektor ketenagalistrikan di Kabupaten Probolinggo. Sektor ini mencakup PLTU Paiton, pembangkit, transmisi, distribusi, serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha. Selain itu, aktivitas penunjang tenaga listrik dan pengoperasian instalasi listrik juga termasuk dalam cakupan UMSK ini.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyampaikan apresiasinya terhadap Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo. Ia menyatakan, "Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah turun." Peran aktif Dewan Pengupahan sangat vital hingga terbitnya SK Gubernur terkait UMK dan UMSK ini.
Proses Penetapan dan Sosialisasi UMK Probolinggo 2026
Penetapan UMK Kabupaten Probolinggo 2026 dan UMSK ini melalui proses yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo. Usulan berasal dari unsur serikat pekerja yang kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Rekomendasi dari Bupati Probolinggo juga menjadi bagian penting dalam persetujuan ini.
Landasan usulan tersebut didasarkan pada berita acara sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo. Sidang penting tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2025. Proses ini menunjukkan adanya partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam penentuan upah minimum.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan segera melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi UMK dan UMSK ini akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD, akan diundang dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember. Saniwar menambahkan, "Kami akan undang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD. Kegiatan itu dijadwalkan pada Selasa (30/12) agar SK Gubernur ini dapat segera dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan." Dengan demikian, seluruh perusahaan dapat menerapkan ketentuan upah minimum yang baru secara efektif mulai awal tahun 2026.
Sumber: AntaraNews