Tunjangan Hakim Ad Hoc Dinaikkan, DPR Minta Kinerja Penegak Hukum Makin Profesional
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat kesejahteraan dan mendukung kinerja aparat peradilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat kesejahteraan dan mendukung kinerja aparat peradilan.
Sahroni berharap kenaikan gaji membuat hakim bekerja lebih profesional dan optimal ke depan.
"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," kata Sahroni pada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Sahroni menilai, kesejahteraan aparat peradilan sangat penting diperhatikan untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Kesejahteraan
Meski demikian, Sahroni meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan aparat lainnya seperti para jaksa.
"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," ujarnya.
Tunjangan Hakim Ad Hoc
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, pada 4 Mei 2026.
Hakim ad hoc diatur menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.
Para hakim ad hoc juga berhak menempati rumah negara dan memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas.
Tunjangan hakim ad hoc mengalami peningkatan sebagai berikut. Tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49.300.000.
Untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.