Tolak revisi UU KPK, Jokowi perintahkan Menkum HAM surati DPR
Menurut Mensesneg, selama ini, Jokowi tidak pernah berniat merevisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap untuk menolak revisi Undang-Undang KPK. Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengirimkan surat resmi kepada DPR.
"Jadi saya mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Tapi saya belum lihat, jadi nanti cek aja," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
Pratikno menegaskan, tidak ada niatan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi UU KPK. Jokowi lebih mengutamakan fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda sangat lama yang harus segera diprioritaskan.
"Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Oleh karena itu presiden minta Menkum HAM untuk membicarakan dengan DPR. Nah makanya mungkin surat yang disampaikan menkumham berkaitan dengan itu," jelasnya.
Pada rapat paripurna Selasa (23/6) lalu, DPR secara resmi telah memasukkan revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015. Beberapa pasal yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah terkait penyadapan dan pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Baca juga:
Ruki mau siapkan draf, Indriyanto tegaskan KPK tetap tolak revisi UU
Ini tahapan jika revisi UU KPK mau dicabut dari Prolegnas 2015
DPR persilakan Ruki dkk siapkan draf revisi untuk kuatkan KPK
Try Sutrisno soal revisi UU KPK: Saya tak setuju KPK dilemahkan
KPK akan buat draf revisi UU KPK untuk diusulkan ke DPR
Tak sejalan dengan Jokowi, politisi PDIP ini setuju UU KPK direvisi