Tak sejalan dengan Jokowi, politisi PDIP ini setuju UU KPK direvisi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan. Sebab hingga kini KPK tidak mempunyai aturan yang jelas soal penyadapan.
"UU KPK yang lama ini sering menabrak azas-azas hukum. Sekarang telepon ada disadap, enggak tahu kita, bagaimana mengontrolnya," kata Henry di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Hendry, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan sering blunder. KPK sering melanggar hukum karena belum memiliki bukti yang kuat, namun sudah melakukan penyadapan.
Di sisi lain Henry meminta agar revisi tetap ada untuk penguatan terhadap KPK. Dia juga menampik adanya wacana memperlemah KPK melalui revisi uu. "Saya mau tanya pelemahannya di mana?" ujarnya.
Seperti diketahui revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6) yang lalu.
Sejauh ini Jokowi menolak revisi akan tetapi belun mencabut Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019. Sedangkan pendapat Henry berseberangan dengan Jokowi, yang juga politisi PDIP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya