Ini tahapan jika revisi UU KPK mau dicabut dari Prolegnas 2015
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut ada kemungkinan besar revisi UU KPK yang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 dapat dicabut di tengah jalan. Hal itu mengingat revisi tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat karena disebut-sebut akan melemahkan KPK. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah secara tegas telah menolak UU KPK direvisi.
Namun, Desmond menerangkan, apabila revisi tersebut ingin dicabut dari Prolegnas harus melalui beberapa tahap. Pertama, pemerintah harus melakukan rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, kata Desmond, pemerintah harus menjelaskan dan memberikan catatan mengapa tidak menyetujui revisi dilakukan.
"Baru setelah itu dipertimbangkan," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Hasil dari rapat tersebut, lanjut dia, harus dibawa ke dalam sidang paripurna untuk menyepakati apakah revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas tahun 2015. Desmond menegaskan revisi UU KPK tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Namun, dia menyindir sikap Presiden Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly yang berbeda sikap soal revisi UU KPK. "Presiden maunya apa, Menterinya apa," sindir Desmond.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya