Ini tahapan jika revisi UU KPK mau dicabut dari Prolegnas 2015
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut ada kemungkinan besar revisi UU KPK yang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 dapat dicabut di tengah jalan. Hal itu mengingat revisi tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat karena disebut-sebut akan melemahkan KPK. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah secara tegas telah menolak UU KPK direvisi.
Namun, Desmond menerangkan, apabila revisi tersebut ingin dicabut dari Prolegnas harus melalui beberapa tahap. Pertama, pemerintah harus melakukan rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, kata Desmond, pemerintah harus menjelaskan dan memberikan catatan mengapa tidak menyetujui revisi dilakukan.
"Baru setelah itu dipertimbangkan," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Hasil dari rapat tersebut, lanjut dia, harus dibawa ke dalam sidang paripurna untuk menyepakati apakah revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas tahun 2015. Desmond menegaskan revisi UU KPK tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Namun, dia menyindir sikap Presiden Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly yang berbeda sikap soal revisi UU KPK. "Presiden maunya apa, Menterinya apa," sindir Desmond. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya