Ruki mau siapkan draf, Indriyanto tegaskan KPK tetap tolak revisi UU
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki berencana akan membuat draf revisi UU KPK untuk diusulkan ke DPR. Draf revisi itu dibuat Ruki lantaran Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Berbeda dengan Ruki, Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyatakan pihaknya menolak revisi UU KPK tersebut. Dia menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan mengusulkan draf revisi UU KPK ke DPR.
"Ini kan semua inisiatif DPR jadi DPR yang sebaiknya siapkan NA (Naskah Akademik) dan RUU tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (25/6).
Indriyanto menjelaskan, alasan kenapa pihaknya tidak akan membuat draf revisi. Menurut dia, KPK tetap sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganggap UU KPK belum layak untuk direvisi.
"Bagi KPK, kami memiliki kesamaan pandangan dengan Presiden yang belum anggap urgen revisi tersebut selama tidak ada revisi harmonisasi dengan UU terkait seperti KUHAP, KUHP, Tipikor, KKN demikian," tegas Indriyanto.
Dipertegas kembali, apakah KPK tidak akan menyusun draf revisi seperti yang disampaikan Ruki, Indriyanto mempertegas jawabannya. Menurut dia, kalau pihaknya tidak akan memberikan usulan terkait revisi UU KPK tersebut.
"Itu sudah jelas jawaban saya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menyerahkan sepenuhnya revisi UU KPK ke DPR. Namun, untuk menghindari upaya pelemahan lembaga yang dipimpinnya itu Ruki mengaku akan menyiapkan draf revisi yang menguatkan KPK untuk dimasukkan ke dalam revisi tersebut.
"Kalau itu sudah jadi keputusan politik maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/6).
Setelah menyiapkan beberapa draf untuk direvisi, lanjut Ruki, pihaknya akan berusaha agar draf itu menjadi resmi. "Kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi," ungkapnya.
Bahkan kabar draf revisi yang akan diusulkan Ruki itu sambut baik pihak DPR. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mempersilakan KPK untuk mengajukan draf revisi tersebut. Menurut Taufik, masukan dari semua pihak harus dihormati.
"Usulan dari masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya