Tolak Minum Tuak, Dua Pemuda di Lampung Selatan Dianiaya Preman
Pelaku diketahui bernama Wahyu Alamsyah (23). Korban, Rayhan dan Ilham, tidak hanya dianiaya tetapi juga kehilangan handphone dan sepeda motor.
Dua pemuda di Lampung Selatan mengalami pemalakan dan penganiayaan oleh seorang preman pada Minggu (23/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku kini telah ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Alamsyah (23). Korban, Rayhan dan Ilham, tidak hanya dianiaya tetapi juga kehilangan handphone dan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan kejadian bermula saat kedua korban baru pulang dari bermain bulu tangkis di Kecamatan Penengahan.
"Keduanya baru saja pulang dari berolahraga dan dijegat pelaku dengan dalih minta dianter ke lapo tuak. Ketika pelaku telah membeli tuak keduanya pun dipaksa untuk meminum tuak namun ditolak," katanya, Kamis (27/11).
Pelaku marah
AKP Indik menambahkan, pelaku marah dan langsung memukuli korban. Salah satu korban bahkan dilempari batu di kepala karena menolak meminum tuak. Penganiayaan berlanjut ketika mereka dibawa ke area sawah.
"Keduanya kembali dipukul hingga ada yang dilempar batu ke kepalanya, setelah itu pelaku meminta handphone serta motor dan melarikan diri," jelas Indik.
Korban kemudian melapor ke Polres Lampung Selatan
Kedua korban kemudian melapor ke Polres Lampung Selatan. Berkat laporan itu, Wahyu ditangkap pada Rabu (26/11) malam di rumahnya di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.
"Pelaku bersama barang bukti dua unit handphone dan motor milik kedua korbannya berhasil diamankan," jelas Indik.
Saat ini, Wahyu ditahan di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun," katanya.