LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Tipu-Tipu Mitra Bulog Terima Jatah Beras SPHP, Isinya Dipindahkan ke Karung Merk 'Cap Jeruk'

Pedagang beras di pasar tradisional mengganti isi kemasan beras SPHP dengan karung beras premium demi meraih keuntungan.

Kamis, 16 Okt 2025 15:09:00
beras oplosan
Barang bukti beras yang disita polisi. (Liputan6.com/Ola Keda) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengungkap dua kasus penjualan beras yang melanggar ketentuan di pasar tradisional dan modern di Kota Kupang.

Kasus pertama melibatkan praktik penjualan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dipindahkan ke kemasan merek lain. Sedangkan kasus kedua terkait dengan penjualan beras premium yang sudah terkontaminasi kutu di retail modern.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka pertama berinisial M (36), seorang pedagang yang beroperasi di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang. M merupakan mitra Bulog dan berhak atas kuota penjualan beras SPHP. Namun, ia melakukan penipuan dengan memindahkan beras SPHP ke dalam karung beras merek cap jeruk untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Advertisement

Pelaku kemudian menjahit ulang beras SPHP menjadi kemasan cap jeruk menggunakan satu mesin jahit khusus. Ia menjual beras tersebut dengan harga antara Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram, melebihi harga ketentuan beras SPHP yang seharusnya Rp 12.500 per kilogram.

"Kalau SPHP, maka yang beli hanya bisa dua karung. Jadi ada batasan. Sementara dia melihat penjualan beras cap jeruk ini laris, jadi dia modus 'ganti kulit' dan mengubah 8 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram menjadi 1 karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram," jelas Hans.

Advertisement

Polisi telah menyita 2,6 ton beras SPHP yang telah dipindahkan ke dalam karung beras cap jeruk ukuran 40 kilogram. Selain itu, mereka juga menyita 149 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan, 111 karung kosong yang disiapkan untuk penggantian, satu unit mesin jahit, sebuah pisau, dan beberapa dokumen usaha.

"Pelaku melakukan penukaran di tempat yang juga digunakan untuk menjual beras. Ia meminta beberapa karyawan untuk menukar kemasan tersebut," tambahnya.

Empat Ton Beras Ditukarkan

Dalam pernyataannya, tersangka mengaku telah menjual sebanyak 80 kilogram beras yang merupakan hasil dari penukaran kemasan. Di sisi lain, beberapa saksi menginformasikan bahwa pelaku telah memesan beras sebanyak 4 ton untuk ditukarkan.

"Hasil hitungan kami, masih ada 1,3 ton yang harus kami telusuri lagi apakah sudah terjual atau seperti apa, masih kita dalami," imbuhnya. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penjualan produk tersebut.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi dari pihak Bulog, ahli hukum pidana, serta dinas terkait dan lembaga perlindungan konsumen.

"Sementara tersangka masih belum ditahan dan dalam kondisi sakit," ungkap dia. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai keberadaan beras yang belum terjual dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Beras Premium Banyak Kutunya

Pada insiden kedua yang terjadi di sektor ritel modern, pihak kepolisian berhasil menyita 1.790 kilogram beras cap topi koki yang ternyata tidak layak untuk dikonsumsi karena sudah terinfeksi kutu.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 330 kilogram beras dalam kemasan 5 kilogram, enam karung beras ukuran 10 kilogram, satu karung beras ukuran 20 kilogram dengan kemasan kuning, serta empat karung beras ukuran 20 kilogram dengan kemasan hijau. Selain itu, terdapat struk dan dokumen pembelian yang menjadi bukti dalam kasus ini.

Tersangka dalam kasus ini adalah RA (45), seorang pria yang menjabat sebagai kepala toko di Kota Kupang yang memesan beras premium yang ternyata sudah penuh kutu. Dalam proses penyelidikan, tujuh saksi telah diperiksa.

"Ini dalam bentuk koorporasi sehingga terkait tanggung jawab dan tugas pokoknya dalam mengawasi barang, maka ada beras yang tercemar atau banyak kutu. Beras ini tidak layak konsumsi lagi," jelasnya. Pihak kepolisian masih menyelidiki berapa banyak beras yang telah terjual dari ritel tersebut dan berencana memeriksa catatan keuangan dari toko modern ini.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap produsen beras yang gudangnya terletak di Surabaya. "Karena apakah tiba dalam kondisi sudah seperti ini ataukah kutu ada dari cara penyimpanannya. Ada beberapa dugaan mengenai masalah beras ini, apakah sudah dari sananya tidak baik. Kita akan lakukan pemeriksaan ke produsen juga," ungkapnya.

Advertisement

Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, yang mengatur larangan untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, model, atau penggunaan tertentu sebagaimana tercantum dalam tabel dan keterangan barang. "Ancaman hukuman mereka adalah 5 tahun penjara," sebutnya.

Berita Terbaru
  • Wamendagri Bima ke Praja IPDN Papua: Kalian Harus Punya Nilai agar Tak Mudah Dibeli Kepentingan Transaksional
  • Wamendagri Bima Arya: Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah, Bukan Hanya Sekadar Pencitraan
  • Deretan Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Kekasih: Golok, Kantong Infus Hingga Cutter
  • Ekonomi Tumbuh tapi Penduduk Miskin Malah Bertambah, Luhut Beri Penjelasan
  • Polisi Usai Tangkap Taufik Hidayat: Tersangka Kami Perlakukan Secara Manusiawi, Tak Ada Kekerasan
  • beras oplosan
  • beras palsu
  • berita update
  • bulog
  • konten ai
  • liputan6
  • nusa tenggara timur
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
O
Reporter Ola Keda, Wisnoe Moerti
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.