Tim Sukses hingga Wartawan Diduga Dapat 'Kue' Proyek Wali Kota Pasuruan Nonaktif
Sidang perdana Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, justru menguak cerita bagaimana bagi-bagi proyek dan politik balas budi terjadi di lingkungan Pemkot Pasuruan. Mulai dari tim sukses, LSM, hingga wartawan, pun kecipratan 'kue' proyek yang telah diatur tersebut.
Sidang perdana Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, justru menguak cerita bagaimana bagi-bagi proyek dan politik balas budi terjadi di lingkungan Pemkot Pasuruan. Mulai dari tim sukses, LSM, hingga wartawan, pun kecipratan 'kue' proyek yang telah diatur tersebut.
Terkuaknya cerita tersebut justru datang dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Jaksa Ferdian Adi Nugroho. Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak awal dilantik menjadi Wali Kota Pasuruan, Setiyono langsung mengumpulkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dwi Fitri Nur Cahyo dan sejumlah tim suksesnya di rumah dinas.
Dalam pertemuan itu, kepala dinas tersebut diminta untuk membuat plotting paket pekerjaan dan sekaligus menentukan pemenang lelang proyek.
"Atas permintaan Wali Kota Setiyono, sang kepala dinas lantas membuat plotting paket pekerjaan tahun anggaran 2016 dengan mengakomodir tim sukses terdakwa, asosiasi pengusaha jasa konstruksi, LSM, wartawan dan pihak lain," ujar jaksa.
Usai plottingan dibuat, Kepala Dinas PUPR lantas diminta Setiyono untuk memenangkan perusahaan yang telah di-plotting bagaimana pun caranya. Ia juga menyampaikan agar mendapatkan fee dari setiap perusahaan yang memenangkan lelang proyek pekerjaan.
"Untuk proyek pembangunan gedung atau jalan di atas tanah, Sutiyono minta komitmen fee sebesar 5 persen. Sedangkan untuk proyek pembangunan plengsengan atau saluran air, ia minta imbalan sebesar 7,5 persen," tambahnya.
Dengan modus seperti itu, Setiyono diduga menerima suap hingga terkumpul uang sebanyak Rp 2.967.243.360. Uang tersebut terkumpul dari keseluruhan proyek yang di-plotting, mulai tahun anggaran 2016, 2017 hingga 2018.
"Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas, bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para kepala dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya," ujarnya.
Atas kasus ini, Setiyono pun dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Pidana 2 Tahun Penjara
Kasus Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Setiyono Segera Disidang
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Anggiat Partunggal Nahot dan Setiyono
Kode-kode dalam Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
Sidang Kasus Suap Proyek Senilai Rp 2,2 M Menguak Jatah Fee untuk Wali Kota Pasuruan