Kode-kode dalam Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
Merdeka.com - Selain menguak soal jatah fee untuk Wali Kota Pasuruan, sidang dugaan kasus penyuapan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 2,2 miliar tersebut juga membongkar sandi atau kode yang digunakan dalam transaksi korupsi tersebut.
Terbongkarnya sandi atau kode yang digunakan untuk dugaan kasus penyuapan wali Kota Pasuruan ini didapat dari rekaman percakapan yang berhasil diperoleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman percakapan tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendry Sianipar.
Sedangkan yang duduk di kursi pesakitan adalah terdakwa penyuap dari pihak kontraktor bernama Muhammad Baqir. Dalam rekaman percakapan suara yang dilakukan oleh terdakwa tertanggal 22 Agustus dan 12 September 2018 itu diketahui, ia tengah berkomunikasi dengan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo.
Di dalam percakapan tersebut, ada kode khusus yang disematkan pada pada Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Kode tersebut menyebut Setiyono sebagai 'Juragan'.
"Itu disebutkan ada komitmen lima persen untuk 'juragannya', sedangkan lima persen untuk tim dan pokja, pada saat anda (terdakwa) berbicara dengan pak Dwi, apa betul?" tanya JPU yang kemudian dijawab betul oleh terdakwa, Senin (21/1).
Frasa 'juragan' oleh terdakwa diakui sebagai Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Saat rekaman kembali diputar, jaksa menemukan ada percakapan pembagian fee senilai satu persen. Fee tersebut, diakui terdakwa diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Wali Kota Pasuruan.
"Sudah terkirim Rp 20 juta," ujarnya.
Selain soal fee satu persen, jaksa juga menanyakan soal kode 'manten' yang ada dalam rekaman percakapan antara terdawa dengan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
Kode 'manten' tersebut, diakui oleh terdakwa sebagai simbol untuk calon pemenang (tender pryek) pasti, dengan cara yang sudah direncanakan sebelumnya. "Manten itu artinya calon pemenang pasti," jawab Baqir.
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.
Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya