Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Pidana 2 Tahun Penjara

Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Pidana 2 Tahun Penjara Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Muhammad Baqir karena terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Senin (25/2). Hakim menganggap jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (25/2).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa dapat menggunakan haknya untuk menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan tempo 7 hari," kata hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Baqir langsung menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar salah satu jaksa.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Muhammad Baqir, Suryono Pane menyatakan, ada beberapa pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk diantaranya, tidak mempertimbangkan status justice colaborator terdakwa.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat dan menunggu hingga 7 hari dalam masa waktu pikir-pikir, untuk memutuskan apakah akan menerima atau malah melakukan upaya hukum lainnya.

"Banyak tadi yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim, salah satunya soal status justice colaborator terdakwa. Kita tunggu saja nanti, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lain," tambahnya.

Sebelumnya, Muhammad Baqir dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP