Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Setiyono Segera Disidang

Kasus Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Setiyono Segera Disidang Wali Kota Pasuruan Setiyono diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Ketiga tersangka yakni Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Pemerintahan Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto.

"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum bersamaan dengan pelimpahan tanggungjawab penanganan perkara ke Penuntutan (kegiatan Tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).

Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Jumlah saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka itu adalah 107 orang," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP