Terungkap: Transaksi di Desa, Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg dari Dua Bandar
Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 1 Kg setelah menangkap dua bandar narkoba dalam sebuah transaksi. Simak detail penangkapan dan barang bukti yang disita!
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil membongkar jaringan narkotika. Mereka menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram di wilayah hukumnya.
Dua orang bandar narkoba berinisial DN (49) dan HP (28) ditangkap saat melakukan transaksi. Penangkapan ini berlangsung di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu (20/9).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat yang resah. Laporan tersebut terkait aktivitas jual beli narkoba yang marak di lokasi kejadian.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Jaringan Narkoba
Berbekal informasi berharga dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur segera bergerak. Mereka melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku.
Petugas kemudian menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli. Modus operandi ini terbukti efektif dalam memancing kedua tersangka keluar.
"Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono. Kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum untuk Pelaku
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti utama adalah sabu-sabu dengan total berat mencapai hampir 1 kilogram.
Rincian sabu-sabu yang disita meliputi satu paket besar seberat 951 gram, satu paket 102 gram, dan satu paket sembilan gram. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Selain narkotika, turut diamankan juga satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan plastik klip bening berbagai ukuran. Polisi juga menyita sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres Adik Listiyono. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku.
Komitmen Polres OKU Timur Berantas Narkotika
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu 1 Kg ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian. Aparat bertekad memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur.
Kapolres menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya barang haram tersebut.
"Kami akan terus menggagalkan dan menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah OKU Timur," tegasnya. Aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar.
Sumber: AntaraNews