Terungkap Pemilik HGB Seluas 656 Hektar di Perairan Surabaya-Sidoarjo, Ini Bedanya dengan Tangerang
Thanthowy mengaku terkejut lantaran hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan.
Setelah pagar laut di Tangerang ramai dibicarakan karena memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata ditemukan kembali kasus serupa di perairan Timur Surabaya, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, luasan area HGB hingga 600 hektar lebih.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin mengungkap temuan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya koordinat di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. HGB lahan tersebut berada di atas perairan timur Surabaya.
Dia mengakui jika itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
“Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth,” katanya, Selasa (21/1).
Thanthowy mengaku terkejut lantaran hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
“Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” tegasnya.
Miliki Dua Perusahaan
Dua perusahaan disebut sebagai pemilik dari Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar wilayah laut timur Surabaya, atau tepatnya di Kabupaten Sidoarjo.
Kepemilikan oleh dua perusahaan ini diungkapkan oleh Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.
“Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, Selasa (21/1).
Dia merinci, perusahaan pertama yakni PT Surya Inti Permata memegang dua HGB seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektare. Dan satu HGB lagi dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar.
Disinggung soal detail lahan HGB apakah benar di atas perairan seperti terlihat dari web Bhumi milik BPN atau justru berada di daratan, Lampri masih enggan menjelaskannya. Dia beralasan proses investigasi masih berjalan. Termasuk juga soal peruntukan lahan itu juga sedang mereka dalami.
“Kita masih melakukan penlitian, investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menuggu investigasi,” ujarnya.
Lampri menegaskan, ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.
“Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi,” pungkasnya.
Penjelasan Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, ada perbedaan antara HGB yang terbit untuk kawasan perairan Tangerang dan Sidoarjo.
“Surabaya itu begini. Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” ujar Nusron di Pantai Tanjung Pasir, Rabu (22/1).
Sehingga wilayah yang tadinya pantai tergerus hingga menjadi wilayah perairan.
“Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi. Dan itu dari tiga sertifikat, ada dua yang ada di dalam laut dan satu kan enggak,” ujarnya.
Dikarenakan aktivitas abrasi yang terjadi di laut Surabaya, sehingga wilayah pantai atau daratan kini menjadi tanah di dalam laut.
“Ada sejarah abrasi kalau di situ. Karena kalau saya cocokkan dari peta tahun 1996, itu memang dia berada di dalam garis pantai,” ungkap Nusron.
Sementara untuk HGB yang ada di laut Tangareng, meski sudah tahu pemiliknya, tetapi masih diselidiki siapa penerbitnya. Termasuk proses penerbitannya.