Terungkap! Pasutri di Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pemerasan VCS, Begini Modusnya
Polda Riau berhasil mengamankan pasangan suami istri yang terlibat kasus pemerasan VCS hingga Rp1,6 miliar. Simak modus operandi kejahatan siber yang meresahkan ini!
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan daring. Sepasang suami istri ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Kerugian korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,6 miliar.
Kedua pelaku, SH dan SZ, kini telah diamankan di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Agustus 2025. Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan siber yang semakin marak.
Modus operandi pelaku melibatkan pengancaman penyebaran foto pribadi korban. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan uang dari para pelaku. Kejadian ini berlangsung selama dua tahun, menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Modus Operandi Pemerasan VCS
Kasus pemerasan VCS ini bermula dari perkenalan tidak langsung antara korban dan pelaku perempuan SH pada tahun 2019 di sebuah tempat hiburan malam. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Interaksi ini menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, SH menolak ajakan tersebut, namun setelah ditawari uang sebesar Rp1 juta, ia menyetujuinya. VCS pun dilakukan melalui platform Instagram.
Saat sesi VCS berlangsung, pelaku SH secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) momen tersebut. Tangkapan layar inilah yang kemudian digunakan sebagai alat utama untuk mengancam korban. Pesan ancaman yang dikirimkan berbunyi, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu."
Kerugian Fantastis dan Proses Penangkapan
Ancaman penyebaran foto pribadi membuat korban ketakutan dan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Awalnya, korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Namun, modus pemerasan VCS ini terus berlanjut tanpa henti.
Pemerasan ini berlangsung selama dua tahun penuh, terhitung sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Selama periode tersebut, korban terus-menerus diperas hingga total kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar. Jumlah ini menunjukkan skala kejahatan yang sangat merugikan.
Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, Tim Radar Polda Riau segera melakukan penelusuran. Analisis digital forensik berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat kedua pelaku. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau, menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan. "Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus 'video call sex'," ujarnya. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber.
Imbauan dan Pencegahan Kejahatan Siber
Menanggapi kasus pemerasan VCS ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Penting untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial. Kehati-hatian adalah kunci dalam berinteraksi di dunia maya.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan juga menekankan agar masyarakat menghindari aktivitas pribadi yang berpotensi disalahgunakan. "Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan," katanya. Ini termasuk berbagi informasi sensitif atau melakukan tindakan yang bisa direkam.
Polda Riau juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Laporan cepat dapat membantu polisi dalam menindaklanjuti kasus dan mencegah kerugian lebih lanjut. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika menjadi korban pemerasan atau ancaman online.
Sumber: AntaraNews