Terungkap Modus Penumpang Internasional, Karantina Maluku Musnahkan Sayuran Ilegal dari Abu Dhabi
Balai Karantina Maluku musnahkan sayuran ilegal dari penumpang internasional rute Abu Dhabi–Ambon. Ini alasan Karantina Maluku musnahkan sayuran dan buah tanpa dokumen resmi.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap sejumlah sayuran dan produk buah-buahan. Barang-barang tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi dari penumpang penerbangan internasional rute Abu Dhabi–Ambon di Bandara Internasional Pattimura, Ambon.
Tindakan tegas ini diambil karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal. Selain itu, barang-barang tersebut juga tergolong sisa makanan yang berpotensi membawa hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menegaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebanyak 25 kotak buah dan sayuran bawaan penumpang penerbangan internasional dimusnahkan dalam operasi tersebut.
Alasan Pemusnahan dan Ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan
Pemusnahan sayuran dan buah ilegal ini dilakukan setelah petugas karantina mencurigai lima tas jinjing yang dibawa oleh salah satu penumpang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah berbagai produk buah, sayuran, dan hasil olahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Abdur Rohman menjelaskan, "Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal serta tergolong sebagai sisa makanan yang berpotensi membawa hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT)." Ancaman OPT ini sangat serius karena dapat merusak keanekaragaman hayati dan pertanian nasional.
Ketiadaan dokumen resmi menunjukkan bahwa asal-usul dan status kesehatan komoditas tersebut tidak terjamin. Hal ini meningkatkan risiko masuknya penyakit atau hama yang tidak ada di Indonesia, yang bisa berdampak luas pada sektor pertanian dan lingkungan.
Seluruh barang ilegal yang berhasil disita kemudian dimusnahkan melalui metode pembakaran. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh petugas BKHIT Maluku untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Operasi All Indonesia dan Komitmen Keamanan Hayati
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan program "All Indonesia" yang dicanangkan oleh Badan Karantina Indonesia. "All Indonesia" adalah kegiatan terpadu yang dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia di berbagai pintu pemasukan dan pengeluaran di seluruh wilayah tanah air.
Melalui kegiatan ini, setiap UPT melaksanakan tindakan karantina berupa pengawasan, pemeriksaan, dan pemusnahan terhadap komoditas berisiko tinggi. Komoditas tersebut dianggap berisiko tinggi jika tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan yang berlaku.
Abdur Rohman menyatakan bahwa "All Indonesia" menjadi wujud sinergi nasional dalam memperkuat pengawasan keamanan hayati di seluruh wilayah Indonesia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman eksternal.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan, tetapi bagian dari upaya kolektif seluruh UPT Karantina di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke wilayah NKRI aman dan tidak membawa ancaman penyakit maupun organisme pengganggu," tambah Abdur Rohman.
Imbauan Karantina Maluku untuk Penumpang Internasional
Dalam upaya menjaga keamanan hayati nasional, BKHIT Maluku secara aktif mengimbau masyarakat, khususnya penumpang penerbangan internasional, untuk mematuhi peraturan karantina. Setiap barang bawaan asal hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilaporkan kepada petugas karantina.
Abdur Rohman menegaskan, "Kami berharap masyarakat, terutama penumpang penerbangan internasional, dapat memahami bahwa setiap barang asal hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilaporkan kepada petugas karantina." Pelaporan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah masuknya hama, penyakit, atau organisme pengganggu dari luar negeri yang dapat merusak ekosistem lokal. Dengan demikian, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian dapat terjaga.
Melalui kegiatan tersebut, BKHIT Maluku menegaskan komitmennya mendukung kebijakan nasional Badan Karantina Indonesia. Hal ini demi menjaga keamanan hayati, kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta memastikan lalu lintas komoditas yang aman dan sehat di wilayah Maluku.
Sumber: AntaraNews