Terungkap 1,06% Pesantren Rentan Kekerasan, Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren
Kementerian Agama serius tangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Mereka membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren, menyusul temuan riset kerentanan yang mengkhawatirkan.
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Pembentukan satgas ini merupakan langkah konkret Kemenag dalam mewujudkan pesantren yang benar-benar ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diumumkan pada 26 Oktober.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa "Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan." Pernyataan ini menjadi landasan utama kebijakan baru tersebut.
Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren ini juga didasari oleh berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Selain itu, ada temuan riset yang mengindikasikan adanya kerentanan kekerasan di sebagian kecil pesantren, sehingga penanganan yang serius dan terstruktur sangat diperlukan.
Landasan Hukum dan Komitmen Zero Kekerasan
Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren ini tidak lepas dari serangkaian regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Beberapa peraturan penting yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag. Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Terbaru, pada tahun 2024, terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, yang berfokus pada pengasuhan ramah anak bebas kekerasan dan identifikasi ruang gelap menjadi ruang terang.
Untuk memperkuat regulasi ini, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 91 tahun 2025. Menag Nasaruddin Umar menyatakan, "Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual."
Temuan Riset dan Respons Kemenag
Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren juga didorong oleh data dan riset yang valid. UIN Syarif Hidayatullah pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku berjudul “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”. Riset ini dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama periode 2023–2024, melibatkan 514 pesantren sebagai objek penelitian.
Temuan utama dari riset tersebut cukup mengejutkan, menunjukkan bahwa ada 1,06 persen dari total 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Angka ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Menanggapi temuan ini, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, "Angka kerentanan sebagaimana temuan riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan." Kemenag juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar untuk berbagi praktik baik dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Kolaborasi Strategis untuk Perlindungan Anak
Selain membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren dan memperkuat regulasi, Kementerian Agama juga menjalin kesepakatan penting dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA). Kerja sama ini merupakan upaya sinergis pemerintah untuk memastikan anak-anak di pesantren mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya secara optimal.
Menurut Menag, kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren melalui pola pengasuhan yang ramah anak. "Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama," kata Menag, menekankan pentingnya pendekatan holistik.
Upaya bersama Kemenag dan KemenPPPA ini dilakukan pada tiga ranah utama. Pertama, mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak untuk terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Kedua, mencegah kekerasan pada anak dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai serta norma yang mendukung tumbuh kembang anak.
Ketiga, mengatasi atau merespons anak yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, di lingkungan manapun. "Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis," pungkas Menag, menegaskan keseriusan Kemenag dalam isu ini.
Sumber: AntaraNews