Tertangkap di Rumahnya Sendiri, Kejati Banten Amankan Buron Penipuan Johnny Kainde di Jakarta Timur
Tim Kejati Banten berhasil melakukan penangkapan buron penipuan Johnny Kainde di Jakarta Timur, setelah terpidana mangkir tiga kali panggilan jaksa dan putusan kasasi MA.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang buron kasus penipuan. Penangkapan ini terjadi pada Senin (15/9) malam di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Buron tersebut diketahui bernama Johnny Kainde alias Jonathan.
Johnny Kainde merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepadanya. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pendalaman lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal terpidana. Johnny Kainde sebelumnya telah tiga kali dipanggil jaksa eksekutor namun tidak pernah hadir. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejati Banten dalam penegakan hukum.
Kronologi Penangkapan dan Status Hukum Johnny Kainde
Penangkapan Johnny Kainde alias Jonathan berlangsung sekitar pukul 21.55 WIB. Tim Tabur Kejati Banten berhasil mengamankan terpidana di kediamannya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, "Johnny Kainde berhasil diamankan di rumahnya dengan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar."
Johnny Kainde adalah terpidana kasus penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak. Putusan ini memvonisnya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny Kainde melalui putusan Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022. Namun, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PN dan menyatakan terdakwa bersalah atas kasus penipuan tersebut.
Upaya Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Johnny Kainde telah tiga kali dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Lebak untuk menjalani hukuman. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, Kepala Kejari Lebak menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan buron penipuan ini.
Berdasarkan permohonan dari Kejari Lebak, Tim Tabur Kejati Banten bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung melaksanakan penangkapan terhadap DPO tersebut. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Proses penangkapan buron penipuan ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik.
Setelah berhasil ditangkap, Johnny Kainde segera dibawa ke Kejati Banten untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, ia diserahkan ke Kejari Lebak guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Kini, Johnny Kainde telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Rangkasbitung.
Kejati Banten menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan buron penipuan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi sesuai hukum yang berlaku. Rangga Adekresna menambahkan, "Kami akan terus mengejar buron lain yang masih belum tertangkap."
Sumber: AntaraNews