Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar Bertambah 3 Orang, Total Sudah 32 Orang
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kerusuhan akan terus bertambah.
Jumlah tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar saat kerusuhan pada Jumat (29/8), bertambah tiga orang. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kerusuhan akan terus bertambah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto menjelaskan, sampai saat ini total sudah 32 orang menjadi tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Makassar.
"Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat belas orang merupakan pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/9).
Didik merinci empat belas tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23). Sementara, 18 tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain, untuk Kantor DPRD Sulsel pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana," tuturnya.
Tersangka Lainnya
Sementara untuk tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran/perusakan dengan api. Selanjutnya pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, pasal 64 KUHP tentang Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang Ujaran kebencian.
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Didik menegaskan Polda Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu seorang warga bernama Muh Sulhadrianto Agus (29) menggugat Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus kerusuhan Jumat (29/8) yang menyebabkan dua gedung DPRD terbakar dan empat orang meninggal dunia. Melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, gugatan terhadap Polda Sulsel karena dianggap lalai melakukan upaya preventif.
"Gugatan ini berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD serta menyebabkan beberapa orang meninggal dunia. Padahal, potensi kerusuhan seharusnya bisa diprediksi sejak dini melalui informasi intelijen," ujarnya.
Nilai Ada Kealpaan Polisi
Muallim menilai kealpaan polisi dalam mencegah terjadinya kerusuhan menjadi pertanyaan warga. Muallim menyebut harus ada pihak yang bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan.
"Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, pada saat peristiwa berlangsung, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian. Kami menilai penanganan aksi unjuk rasa pada 29 Agustus tidak sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penanganan aksi unjuk rasa." tuturnya.
Muallim mengungkapkan gugatan terkait kerugian materil dan immateril dengan total Rp800 miliar. Ia merinci kerugian materil ditaksir mencapai Rp500 miliar dan immateril Rp300 miliar.
"Kami mengajukan gugatan kerugian material sebesar Rp800 miliar. Angka ini jelas dan akan kami buktikan di pengadilan. BPPD Kota Makassar merilis kerugian hampir Rp500 miliar, sementara pemprov mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel. Kerugian masyarakat sangat besar," ucapnya.