Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025, dan kini masih harus menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bogor.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti.
“Iya betul (pembebasan bersyarat),” tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Menurut Rika, Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025, dan kini masih harus menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bogor hingga 1 Februari 2027.
“Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat,” jelasnya.
Vonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Achsanul Qosasi sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata hakim dalam sidang pada Kamis (20/6/2024).
Ia dinyatakan terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sekitar Rp40 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," lanjut hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 4 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menegaskan.
Jaksa Awalnya Tuntut 5 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk Achsanul Qosasi.
"Menuntut menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999..." tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," sambungnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana 6 bulan jika tidak dibayar.