Teror Jalanan Berakhir! Polda Sumut Ringkus Komplotan Begal Geng Motor yang Beraksi di 25 Titik
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan ketujuh tersangka merupakan satu kelompok.
Aksi komplotan begal yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Sumatra Utara akhirnya terhenti. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menangkap tujuh orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok pelaku pembegalan yang telah beraksi di lebih dari 25 titik di Kota Medan, Belawan, Hamparan Perak, dan wilayah sekitarnya sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan ketujuh tersangka merupakan satu kelompok yang beraksi dengan membuntuti korban sebelum merampas sepeda motor dan barang berharga menggunakan ancaman senjata tajam.
"Para pelaku ini berhasil kami tangkap dari lokasi berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam. Kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
Pelaku memepet kendaraan
Menurut Ridwan, komplotan tersebut menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti korban. Saat korban melintas di lokasi sepi, para pelaku memepet kendaraan, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda menyerupai pistol. Lalu, mereka membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.
"Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan senjata mirip pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Ditintelkam melakukan penyelidikan selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan kelompok geng motor.
Menangkap otak komplotan
Polisi lebih dahulu menangkap otak komplotan berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat pada 7 Juni 2026. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan enam tersangka lainnya, termasuk seorang penadah, di sejumlah lokasi di Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Hamparan Perak, Medan Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur," ungkap Ridwan.
Dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang diduga merekrut anggota lain untuk menjalankan aksi kejahatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, samurai, kunci T, senjata api mainan, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam yang diduga berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
"Ketujuh tersangka kini menjalani penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya.