Terlepas Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop, GoTo Sebut Sosok Nadiem Makarim Punya Andil Besar Hadirkan Perubahan Bagi Jutaan Orang
Semangat yang lahir dari masa awal Gojek akan terus menjadi penuntun langkah GoTo.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan sikapnya terkait proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, GoTo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (7/9).
Meski demikian, ia tak menampik bahwa kabar mengenai status hukum Nadiem membawa rasa mendalam bagi keluarga besar GoTo.
“Beliau bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang. Atas kontribusi tersebut, kami menyampaikan empati dan rasa hormat yang sebesar-besarnya, sekaligus ungkapan terima kasih yang tulus. Doa terbaik kami panjatkan untuk beliau dan keluarga,” ujarnya.
Ade menegaskan, semangat yang lahir dari masa awal Gojek akan terus menjadi penuntun langkah GoTo.
“Keberanian untuk bermimpi, berinovasi, dan berjuang mewujudkan perubahan tetap hidup dan terus menjadi penuntun dalam perjalanan kami membawa kebaikan bagi banyak orang,” kata dia.
Sebagai perusahaan publik, GoTo memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara independen dan profesional. Perusahaan tetap berfokus pada pelayanan kepada para mitra driver, mitra UMKM, konsumen, serta masyarakat luas.
“Kami juga terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkas Ade.
Nadiem Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penetapan itu dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).