LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti suap Kajati DKI, dua bos PT Brantas tak ajukan eksepsi

Sebab kedua terdakwa yang menjadi tahanan KPK itu ingin kasusnya segera selesai.

2016-06-22 16:15:19
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terkait kasus dugaan penyuapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang yang di lakukan oleh PT Brantas Abuipraya. Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 2 itu beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan keduanya dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 53 ayat (1)KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Pada sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, kedua terdakwa tidak akan melakukan eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU. Sebab kedua terdakwa yang menjadi tahanan KPK itu ingin kasusnya segera selesai.

"Pertimbangan kami tidak berikan eksepsi itu karena dari klien kami mengharapkan proses hukum cepat selesai," kata Hendri Herdiansyah usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Tak hanya itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut apapun atas vonis yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim. Baik itu banding atau kasasi keduanya tidak akan mengajukan hal tersebut.

"Mereka bilang supaya kasusnya cepat diputus dan mereka tidak akan menuntut apapun baik itu banding maupun kasasi. Artinya berapapun vonisnya mereka akan terima," tutupnya.

Diketahui, dua terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835. Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana. Berkas ketiga tersangka tersebut juga sudah lengkap dan siap disidangkan.

Baca juga:
Belum ada tersangka penerima, KPK bawa suap PT Brantas ke meja hijau
Prasetyo miris banyak jaksa berbuat tercela dan tak profesional
KPK tunggu fakta persidangan bidik penerima suap PT Brantas Abipraya
Kasus suap Abipraya-Kejati DKI seperti mata rantai terputus
Belum ada tersangka penerima suap, berkas kasus Abipraya sudah P21
KPK klaim tidak takut tangani kasus suap PT Brantas Abipraya
Nama Kajati DKI dan Aspidus ada di BAP kasus suap PT Brantas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.