Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK klaim tidak takut tangani kasus suap PT Brantas Abipraya

KPK klaim tidak takut tangani kasus suap PT Brantas Abipraya Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada unsur apapun dalam kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK memastikan tidak ada kekhawatiran sedikitpun di dalam menangani kasus ini.

"Tidak ada ketakutan atau yang lain," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (16/5).

Terkait berkas perkara tiga tersangka kasus ini mendekati tahapan rampung, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih terus menuntaskan kasus ini secara maksimal. Dia juga menuturkan sejauh ini penyidik belum menemukan ada keterkaitan antara tersangka dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Mungkin saat ini belum ada temuan baru, kalau nanti dilakukan persidangan penyidik juga pasti mencermati fakta-fakta yang ada di persidangan," imbuhnya.

Dia pun enggan berkomentar banyak saat ditanya peluang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu sebagai pihak yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.

Dia kembali bungkam saat diminta konfirmasinya terkait rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Yuyuk enggan berkomentar keterlibatan Sudung dan Tomo dalam rekonstruksi tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. Namun belum ada pihak penerima yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel kawasan Cawang dan mengamankan uang sebesar USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 5 huruf a UU Tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP