Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Abipraya-Kejati DKI seperti mata rantai terputus

Kasus suap Abipraya-Kejati DKI seperti mata rantai terputus KPK geledah Kejati DKI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah menunggu proses persidangan untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait kasus percobaan suap yang disebut-sebut untuk mengamankan kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dari pihak 'calon penerima' suap.

"Iya makanya sekarang ini kami posisinya sedang menunggu sidang dulu baru bisa tahu langkah apa yang mungkin dilakukan," kata Hendra kepada merdeka.com, Senin (30/5).

Menurut Hendra, belum adanya tersangka dari pihak penerima suap menggambarkan kasus ini seperti mata rantai terputus. Apalagi kliennya sama sekali tidak kenal dengan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu dua orang yang diduga menjadi pihak penerima suap dari PT Brantas Abipraya.

"Pak Dandung (DPA) tidak pernah dengan SS dan TP, nah ini yang saya bilang mata rantai nya terputus," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. Namun belum ada pihak penerima yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487.100, satu lembar pecahan USD 50, tiga lembar pecahan USD 20, dua lembar pecahan USD 10, dan lima lembaran pecahan USD 1.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP