Nama Kajati DKI dan Aspidus ada di BAP kasus suap PT Brantas
Merdeka.com - Kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya hingga kini masih berkutat siapa pihak yang diduga akan menerima uang suap dari PT Brantas. Diduga uang suap PT Brantas akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani penyidikan kasus korupsi PT Brantas. Kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah, pun mengatakan kliennya memang pernah meminta tolong kepada Marudut untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
"Enggak banyak cerita, tapi cuma minta tolong untuk dibantu atas masalah penyelidikan atau penyidikan di Kejati (Kejati DKI)," ujar Hendra kepada merdeka.com, Selasa (10/5).
Nama kepala kejaksaan tinggi DKI, Sudung Situmorang, beserta asisten tindak pidana khusus kejati Tomo Sitepu, juga ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas yang saat ini menjadi tersangka. Meski nama keduanya tertuang dalam BAP, menurut Hendra kleinnya tidak mengenal dua orang tersebut.
"Ada. Tapi hanya sekadar pertanyaan kenal dengan yang bersangkutan (Sudung dan Tomo). Dijawab tidak kenal," kata Hendra.
Saat ditanya hubungan Dandung dengan Marudut (MRD), dia berujar kliennya itu merupakan teman main golf dengan Marudut.
"Dia teman golf," tuturnya.
Seperti diketahui, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.
PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.
Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Adanya kasus ini KPK pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keduanya, baik Sudung dan Tomo, juga telah dilakukan pemeriksaan kode etik di Kejaksaan Agung. Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung, keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik sehingga tidak ada sanksi yang diberikan terhadap keduanya.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif berujar sah saja jika Kejaksaan Agung memutuskan demikian. Namun dia mengatakan apa yang diputuskan Kejaksaan Agung belum tentu sama dengan apa yang diputuskan KPK, semuanya masih tahap pendalaman.
"Kejaksaan itu melaksanakan pemeriksaan etik dan kami berikan akses untuk beliau-beliau (Kejaksaan Agung) untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan kami memeriksa pidananya," kata Laode di gedung KPK, Jumat (15/4).
"Bisa saja keputusan yang diambil Kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil KPK, tergantung pendalaman yang kami kerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa temukan jawaban yang pas," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya