Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan rokok tanpa cukai, Sulaiman (28) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dilakukan karena Bea Cukai telah melanggar prosedur.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan rokok tanpa cukai, Sulaiman (28) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, dia menilai penyidik PNS tersebut melakukan banyak pelanggaran prosedur sejak penangkapan.
"Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman di Semarang, Senin (3/10), demikian dilansir Antara.
Beberapa materi yang digugat antara lain, penggeledahan, penyitaan barang bukti sampai penetapan tersangka. Utamanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, di mana penyidik Bea Cukai menyita ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas tanpa surat perintah.
"Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Proses penangkapan, penetapan tersangka sampai penahanan juga dianggap tidak sah. Sebab, petugas lalai menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga Sulaiman.
"Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan 2 minggu setelah Sulaiman ditangkap," lanjutnya.
Bukti serta saksi tentang pelanggaran prosedur penyidik bea cukai tersebut akan disampaikan dalam sidang nanti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum.
"Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga:
Lawan KPK, Irman Gusman resmi ajukan praperadilan
Sidang praperadilan Obby Kogoya, polisi cuma geledah mahasiswa Papua
Ini alasan KPK minta PN Jakpus tunda sidang praperadilan Rohadi
Polda Jateng kalah praperadilan kasus bongkar muat PT Pelindo III
Boyamin Saiman, orang yang selalu menang praperadilan lawan KPK