Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan KPK minta PN Jakpus tunda sidang praperadilan Rohadi

Ini alasan KPK minta PN Jakpus tunda sidang praperadilan Rohadi Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan permohonan penundaan sidang praperadilan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, lantaran minimnya waktu dengan libur lebaran. KPK diketahui baru menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan 1 Juli.

"KPK dapatkan surat panggilan praperadilan tanggal 1 Juli kemarin itu hari Jumat nah setelahnya kan libur," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (12/7).

Dia menuturkan pihaknya selalu siap menghadapi gugatan praperadilan bagi pihak pihak yang merasa keberatan atas proses hukum yang diterimanya. Saat ini, lanjut Priharsa, KPK tengah melakukan kajian-kajian mengenai isi gugatan dari penggugat, Rohadi.

KPK sendiri yakin akan bisa memenangkan gugatan praperadilan Rohadi, pasalnya menurut Priharsa KPK sudah melakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK beranggapan bahwa proses yang dilakukan itu telah sesuai peraturan yang ada baik kuhap maupun peraturan KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini seharusnya merupakan hari perdana gugatan pra peradilan Rohadi. Namun KPK mengajukan permohonan penundaan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala pun ditunda dua minggu kedepan, 26 Juni.

"Saya masih mengikuti kebiasaan pengadilan, kalau baru sekali kita dianjurkan dengan bijak menunda persidangan. Saya tidak mau keluar dari format karena nanti bisa terjadi polemik baru," kata Tafsir pada persidangan.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP