Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jateng kalah praperadilan kasus bongkar muat PT Pelindo III

Polda Jateng kalah praperadilan kasus bongkar muat PT Pelindo III Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Tengah kalah dalam sidang praperadilan gugatan kasus pelanggaran izin bongkar muat oleh PT Pelindo III cabang Tanjung Emas. Pengadilan memutuskan penetapan General Manajer PT Pelindo III Tri Suhardi tidak sah.

"Sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangkanya salah orang," kata kuasa hukum Polda Jawa Tengah Komisaris Hartono usai sidang praperadilan di PN Kota Semarang, Selasa (28/6). Demikian tulis Antara.

Menurut dia, penyidikan kasus tersebut tidak akan dihentikan. Penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang akan menjerat pimpinan utama PT Pelindo III.

Dia menuturkan dalam gugatan praperadilan yang diajukan GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi, pengadilan menyatakan proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran izin bongkar muat tersebut telah memenuhi prosedur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan General Manajer PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi atas penetapan tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat oleh Polda Jawa Tengah.

Hakim tunggal Sigit Haryanto mengabulkan sebagian permohonan GM PT Pelindo III tersebut.

Menurut dia, surat pemanggilan serta penetapan tersangka terhadap Tri Suhardi dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polda Jawa Tengah salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan berdasarkan atas Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PT Pelindo III, direksi perusahaan tersebut bertanggung jawab atas urusan di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut telah memenuhi syarat.

"Rangkaian penyelidikan sebelum naik ke penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan para saksi telah memenuhi prosedur," katanya.

Namun, penetapan orang yang dinilai bertanggung jawab dinilai tidak tepat atau error in persona.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya