Tahukah Anda? Yana Mulyana Mantan Wali Kota Bandung Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah resmi **bebas bersyarat** dari Lapas Sukamiskin. Simak detail dan kronologi kasus korupsi yang menjeratnya.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, yang menyatakan Yana telah menjalani proses pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2024 lalu.
Proses pembebasan bersyarat ini mengharuskan Yana Mulyana untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi. Kabar kebebasan Yana juga menyebar luas di media sosial, terlihat dari unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di akun Instagram pribadinya.
Dalam video yang diberi judul “reuni mantan camat” tersebut, Yana Mulyana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya, menandai kembalinya ia ke tengah masyarakat. Pembebasan ini merupakan kelanjutan dari vonis empat tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Kronologi Kasus Korupsi Yana Mulyana
Kasus yang menjerat Yana Mulyana berawal dari dugaan suap terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akhirnya membawa Yana ke meja hijau, di mana ia didakwa menerima gratifikasi.
Pada Rabu, 13 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana. Putusan ini mengakhiri serangkaian persidangan yang mengungkap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Yana sebagai orang nomor satu di Kota Bandung saat itu. Penetapan dirinya sebagai tersangka dan kemudian terpidana menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan.
Detail Vonis dan Gratifikasi yang Diterima
Selain hukuman pidana penjara, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai dengan amar putusan hakim.
Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.
Gratifikasi yang diterima Yana Mulyana tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga fasilitas perjalanan. Ia terbukti menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari beberapa pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
- Uang tunai dari pihak-pihak terkait proyek.
- Fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
- Fasilitas serupa dari Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA.
- Penerimaan gratifikasi juga berasal dari Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Reaksi Publik dan Penegasan Bebas Bersyarat
Kabar pembebasan bersyarat Yana Mulyana ini tentu menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama warga Kota Bandung. Meskipun telah menjalani hukuman, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik selalu menjadi perhatian serius.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini adalah hak terpidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Yana Mulyana diharapkan dapat menjalani sisa masa pembinaan di luar lapas dengan baik. Pengawasan dari Bapas Bandung akan memastikan bahwa ia mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama masa pembebasan bersyaratnya.
Sumber: AntaraNews